Hasil Sidang Komite Banding PSSI Tanggal 24-25 Oktober 2024

 

Hasil Sidang Komite Banding PSSI Tanggal 24 Oktober 2024

1. Panitia Pelaksana Pertandingan Klub Persela Lamongan

  • Pelanggaran: Kegagalan menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan
  • Sanksi Komite Disiplin PSSI: Larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebanyak 4 pertandingan saat menjadi tuan rumah; denda Rp.10.000.000,-
  • Sanksi Komite Banding PSSI: Memperbaiki Keputusan Komite Disiplin PSSI menjadi menyelenggarakan pertandingan saat Klub Persela Lamongan menjadi tuan rumah dengan menutup seluruh stadion sebanyak 2 kali pertandingan; denda Rp.10.000.000,-

 

Hasil Sidang Komite Banding PSSI Tanggal 25 Oktober 2024

1. Sdr. Dadang Apridianto (pemain Tim Persiraja Aceh)

  • Pelanggaran: Tingkah Laku Buruk Kepada Perangkat Pertandingan
  • Sanksi Komite Disiplin PSSI: Larangan bermain selama 6 bulan sejak keputusan diterbitkan, dan denda sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
  • Sanksi Komite Banding PSSI: Menguatkan Keputusan Komite Disiplin PSSI.

2. Panitia Pelaksana Pertandingan Klub Persiraja Banda Aceh

  • Pelanggaran: Kegagalan menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan
  • Sanksi Komite Disiplin PSSI: Larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebanyak 4 pertandingan saat menjadi tuan rumah; denda Rp.10.000.000,-
  • Sanksi Komite Banding PSSI: Memperbaiki Keputusan Komite Disiplin PSSI menjadi menyelenggarakan pertandingan saat Klub Persiraja Banda Aceh menjadi tuan rumah dengan menutup seluruh stadion sebanyak 2 kali pertandingan; denda Rp.10.000.000,-

3. Sdr. Iswahyudi (ofisial Tim Persiraja Aceh)

  • Pelanggaran: Memancing Kebencian dan Kekerasan
  • Sanksi Komite Disiplin PSSI: Skors larangan berpartisipasi dalam pertandingan
  • selama 12 bulan sejak Keputusan diterbitkan, dan denda sebesar Rp. 37.500.000,-
  • Sanksi Komite Banding PSSI: Memperbaiki Keputusan Komite Disiplin PSSI menjadi larangan ikut serta dan terlibat dalam aktivitas sepak bola selama 12 bulan sejak diterbitkan keputusan dan denda sebesar Rp. 25.000.000,-